Pages

Tuesday, November 18, 2014

Web Server dengan Cisco Packet Tracer

Hei, Ada materi tambahan nih seputar jaringan lagi. karena bulan ini sedang dibahas materi seputar jaringan. Bagi yang baru join di blog ini, bisa baca-baca seputar DHCP, Router dengan Cisco Packet Tracer atau materi lainnya seperti macam-macam diagram UML.

Materi kali ini tentang Web Server. Apa sih itu Web Server?
Web Server dapat merujuk baik pada perangkat keras ataupun perangkat lunak yang menyediakan layanan akses kepada pengguna melalui protokol komunikasi HTTP atau HTTPS atau berkas-berkas yang terdapat pada suatu situs web dalam layanan ke pengguna menggunakan aplikasi tertentu seperti peramban web.
Fungsi utama sebuah web server adalah untuk mentransfer berkas atas permintaan pengguna melalui protokol komunikasi yang telah ditentukan. Disebabkan sebuah halaman web dapat terdiri atas berkas teks, gambar, video, dll. pemanfaatan web server berfungsi juga untuk mentransfer seluruh aspek pemberkasan dalam sebuah dalaman web yang terkait dan termasuk didalamnya teks, gambar, video, dll.

Kemudian berikut ini implementasinya dengan cisco packet tracer.










Sebelum melanjutkan ke DHCP, saya akan menampilkan terlebih dahulu 1 server, 1 switch, dan 3 pc serta kabel untuk menghubungkannya.

  1. DHCP
    Untuk setting DHCP pada server, langkah-langkah sebagai berikut.
    a. Klik server, lalu pilih tab Config. Setelah itu menuju ke menu FastEthernet dan isi IP Address dan klik Tab, maka secara otomatis Subnet Mask akan terisi.


    b. Kemudian setelah itu pergi ke menu DHCP, lalu isi Default Gateway dan DNS server sama seperti IP Address Server0 yaitu 192.168.1.1
    Masukkan nilai Start IP Address serta Subnet Mask dan Maximum Number of Users dan terakhir tekan Save.


    c. 
    Pada ketiga PC dilakukan penggantian sistem IP Address secara DHCP dari Static.
  2. DNS ServerUntuk setting DNS Server, klik Server>Config>DNSMasukan nama DNS menjadi “3IA11.com” dengan Type “A Record” dan masukan Address sesuai dengan IP Address server  yaitu 192.168.1.1 lalu di Add dan Save.

    Kemudian dilakukan percobaan pada salah satu computer, misalkan PC1.

    Menuju ke Tab Desktop > Web Server > masukkan alamat website yang tadi sudah di input : 3IA11.com, maka akan tampil seperti dibawah ini.
  3. Web Server
    Pada bagian ini, kita akan mengubah laman pada website yang telah di pasang.
    Klik server > Config > HTTP, kemudian masukan script HTML/CSS pada text editor yang tersedia.

    Kemudian dari Client mengakses page tersebut lagi, maka hasilnya seperti di bawah ini.
  4. Email
    Klik Server > Config > EmailKemudian set Domain Name : 3IA11.com lalu tekan tombol “SET”,
    Lalu tambahkan username dan password sebanyak 3.


    Pada tahap terakhir adalah setting pada masing-masing computer seperti :



    Sumber : 
    http://www.webdevelopersnotes.com/basics/what_is_web_server.php

Jaringan Dengan Router - Cisco Packet Tracer

Hallo bloggers, kembali lagi di blog ini dengan materi selanjutnya yaitu jaringan dengan menggunakan router. Melanjutkan materi sebelumnya bagi yang belum baca mengenai DHCP, kita akan menambahkan router sebagai penghubung antar jaringan yang ingin saling bertukar data/mengirim pesan. Langsung saja ke materi.

Komponen yang dibutuhkan adalah 1 Router, 2 PC. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. Buka dahulu Cisco Packet Tracer.
  2. Kemudian masukkan 1 Router dan 2 PC, lalu hubungkan router dengan masing-masing PC menggunakan kabel Cross Over. Pada jaringan 1 gunakan IP kelas C (Default gateway : 192.168.1.10) dan satunya IP kelas A( Default gateway : 10.10.1.10).
  3. Lakukan setting router untuk menghubungkan 2 jaringan tersebut. Klik pada Router > pilih tab CLI, lalu ikuti instruksi pada gambar dibawah ini :
      1. Interface fa0/0.
      2. Interface fa0/1.
  4. Lakukan testing kirim pesan dari PC1 ke PC0.
Selanjutnya kita akan menghubungkan 2 jaringan yang sama, tetapi pada masing-masing jaringan ditambahkan 1 server dengan DHCP, 1 Switch, dan 1 PC lagi dengan langkah sebagai berikut.
  1. Buat jaringan seperti pada gambar dibawah ini.
  2. Kemudian lakukan setting DHC pada server0 yaitu dengan IP Kelas C, klik server0 > pilih Tab Config > Fast Ethernet.
  3. Kemudian pergi ke menu DHCP, isi field berikut sesuai gambar di bawah ini kemudian save.
  4. Lakukan hal yang sama pada server1, tetapi informasi server1 sebagai berikut:
  5. Setelah sudah dipasang DHCP, klik salah satu PC > pilih Tab Desktop > IP Address > pilih DHCP.
  6. Lalu lakukan setting router sama halnya dengan kasus 1.
  7. Testing.

Cara Membuat NPWP dan Fungsi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP : 
  1. Sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
    1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
      2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
      2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
    3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
      1. fotokopi Kartu NPWP suami;
      2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
      3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan :
  1. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa : 
      1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
      2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
      3. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
  2. untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
  3. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
      1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
      2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
      3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
      4. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 
Untuk Wajib Pajak Bendahara:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
      1. fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
      2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
dokumen yang dilampirkan berupa:
      1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
      2. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
      3. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
      4. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
      1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
        1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
        2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
        3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
      2. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
        1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
        2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
        3. memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
      3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
      4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
      5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
TATACARA PENDAFTARAN :
    • Secara Elektronik melalui eRegistration
      • Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
      • Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registrationdianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
      • Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
      • Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registrationharus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
      • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
      • Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
      • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
      • Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
      • Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
      • Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
      • Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.

  • Secara Langsung
    • Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
    • Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
    • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
    • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
      1. secara langsung;
      2. melalui pos; atau
      3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
    • Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
    • KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
    • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini