Pages

Tuesday, October 28, 2014

DHCP - Dinamic Host Configuration Protocol dengan Cisco Packet Tracer

Hallo bloggers, kali ini saya akan membahas mengenai Jaringan Komputer yaitu bagaimana cara membuat DHCP dengan menggunakan Cisco Packet Tracer.

Langsung saja ke materi bahasan. Membuat network sederhada dengan 1 Server, 1 Switch, dan 5 PC. Teknik yang digunakan adalah DHCP atau Dinamic Host Configuration Protocol dan berikut adalah tahapannya.

  1. Buka Cisco Packet Tracer.
  2. Masukkan 1 Server, pilih End Devices dengan gambar sebelah kiri yang diberi border, lalu pilih gambar server yang diberi border sebelah kanan.
  3. Kemudian masukkan 5 PC dengan cara yang sama ketikan memasukkan server, tetapi pada tahap ketiga ini, pilih gambar pada border berwarna merah pada gambar di bawah ini.
  4. Lalu masukkan 1 Switch.
  5. Susun ketujuh item tersebut seperti gambar di bawah ini.
  6. Kemudian untuk menghubungkan Server-Switch, Switch-PC, kita gunakan kabel Straight untuk beda Devices. Hubungkan pada Fast Ethernet di masing-masing device.
  7. Pada pengaturan awal, switch hanya memiliki 4 port Fast Ethernet.
    Akan ditambahkan 2 lagi, karena tersisa 2 PC yang belum terhubung dengan switch.
  8. Penambahan portnya dengan cara mematikan dahulu switch-nya yang diberi angka 1 pada gambar di bawah ini, lalu klik option port yang dicari pada label angka 2. kemudian drag gambar portnya yang diberi label angka 3 ke slot kosong yang diberi label angka 4.
  9. Gambar setelah semua device saling terhubung.
  10. Kemudian dilakukan pengaturan server dengan klik server lalu ubah Gateway/DNS menjadi DHCP.
  11. Menuju pengaturan Fast Ethernet untuk server menjadi 10.10.10.2
  12. Pada tab config, pilih menu DHCP dan atur seperti gambar di bawah ini.
  13. Setelah selesai konfigurasi pada server, kemudian klik PC dan pilih tab Desktop lalu pilih menu IP Configuration.
  14. Kemudian akan tampil seperti gambar di bawah ini, lalu pilih opsi DHCP.
  15. Kondisi akhir setelah kelima PC di atur DHCP dan tampilannya adalah sebagai berikut.
Sekian penjelasan menenai DHCP dengan Cisco Packet Tracer. Semoga bermanfaat dan mudah dimengerti.

Jangan lupa pantau terus blog saya dengan update lainnya seputar dunia IT khususnya Programming, Analysis, dan beberapa mengenai Jaringan Komputer yang saya dapat dari Praktik dengan Cisco Packet Tracer.

Thankss.

UML - Sequence Diagram

Hello blogger, kembali lagi di blog ini dengan bahasan mengenai UML. Kali ini diagram yang akan di bahas adalah Sequence Diagram. Pada bahasan sebelumnya mengenai UML sudah ada Use Case Diagram, Activity Diagram, dan Class Diagram.
Jika ada yang belum paham, maka anda dapat membacanya terlebih dahulu.

Selanjutnya seperti biasa, kita akan mengenai pengertian dari diagram ini yaitu Sequence Diagram.
Sequence Diagram menggambarkan kelakuan/prilaku objek pada proses dengan mendeskripsikann waktu hidup objek dan pesan yang dikirimkan dan diterima antar objek. oleh karena itu untuk menggambar Sequence Diagram maka harus diketehui objek-objek yang terlibat dalam sebuah proses beserta metode-metode yang dimiliki kelas yang diinstansiasi menjadi objek itu.


Banyaknya Sequence Diagram yang harus digambarkan adalah sebanyak pendefinisian proses yang memiliki proses sendiri atau yang penting semua proses yang didefinisikan interaksi jalannya pesan sudah dicakup pada Sequence Diagram sehingga makin banyak proses yang didefinisikan maka Sequence Diagram yang harus dibuat juga semakin banyak.

Kemudian contoh kasus yang saya sajikan adalah mengenai Proses Pemesanan Tiket Pesawat.
Komponen yang digunakan pada Sequence Diagram sebagai berikut :
1.     Object
Simbol yang menggambarkan suaatu objek sistem yang saling berhubungan dengan objek lainnya. contoh : Pemesan yang berhubungan dengan Website.
            
2.     Stimulus
Adalah simbol garis penunjuk untuk menghubungkan Aktor,maupun Objek dengan Aktor ataupun Objek lainnya, dengan menggunakan suatu predikat sebagai message(pesan) dari skenario diagram Sekuensial.


Berikut adalah gambar Sequence Diagram-nya.


Urutan kejadian pada proses pemesanan tiket pesawat sebagai berikut.
1.     Pemesan membuka halaman website.
2.     Dari sisi website akan mengambil jadwal perjalanan pesawat.
3.     Lalu akan ditampilkan hasil pengambilan pada halaman.
4.     Website secara otomatis memberikan informasi hasil kepada pemesan.
5.     Pemesan selanjutnya akan memilih jadwal yang sesuai.
6.     Lalu menyimpan ke database.
7.     Kemudian database memberikan konfirmasi ke website.
8.     Terakhir pemesan akan mengecek jadwal yang telah dipesan olehnya.

Sekian penjelasan saya menenai Sequence Diagram. Semoga mudah dimengerti dan dapat membantu.
Jangan lupa pantau terus blog saya dengan update lainnya.

Thankss.

Cara Membuat SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan

Hallo blogger, kali ini saya sharing mengenai Cara Membuat SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan. Kebetulan salah satu judul tugas saya adalah ini.

Dalam mendirikan suatu perusahaan, perusahaan tersebut harus memiliki SIUP. Oleh sebab itu, saya akan membahas mengenai apa itu SIUP, apa saja manfaatnya, jenis-jenis apa saja yang ada pada SIUP, bagaimana cara membuat SIUP itu sendiri.

Dimulai dari pengertian SIUP, SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.

Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
 
Manfaat SIUP
1.     Sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah.
2.     Mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan.
3.     Menjadi syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP 
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah : 
1.     SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
2.     SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
3.     SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

Tahapan Pembuatan SIUP
1.     Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2.     Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
a.      Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
b.     Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
c.      Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
d.     Fotocopy izin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
e.      Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
f.       Gambar denah lokasi tempat usaha

3.     Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
1.     Perseroan Terbatas (PT)
a.      Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
b.     Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang.
c.      Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan.
d.     Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha.
e.      Fotocopy Izin Gangguan / HO.
f.       Fotocopy NPWP perusahaan.
g.     Neraca awal perusahaan.
h.     Pasfoto 4 x 6.

2.     Koperasi
a.      Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
b.     Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan.
c.      Fotocopy Izin Gangguan / HO.
d.     Fotocopy NPWP perusahaan.
e.      Neraca awal perusahaan.
f.       Pasfoto 4 x 6.

3.     Persekutuan Comanditer (CV)
a.      Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
b.     Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan.
c.      Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha.
d.     Fotocopy Izin Gangguan / HO.
e.      Fotocopy NPWP perusahaan.
f.       Neraca awal perusahaan.
g.     Pasfoto 4 x 6.

4.     Perusahaan Perseorangan (PO)
a.      Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut.
b.     Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan.
c.      Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang.
d.     Fotocopy TDP Kantor Pusat.
e.      Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang.

Surat Permohonan Izin Usaha Perdagangan:

UML - Class Diagram

Hello blogers, jumpa lagi di blog saya. Setelah saya membahas tentang Use Case Diagram dan Activity Diagram

Seperti pada posted sebelumnya, kita harus tau pengertian Class diagram atau diagram kelas itu sendiri.

Class diagram adalah diagram UML yang menggambarkan kelas-kelas dalam sebuah sistem dan hubungannya antara satu dengan yang lain, serta dimasukkan pula atribut dan operasi. Selanjutnya contoh dari class diagram untuk suatu proses kunjungan pasien pada suatu rumah sakit.

Pada Class Diagram tentang Sistem suatu rumah sakit terdapat 7 entitas yang saya gunakan.Berikut daftar entitas yang digunakan.
1.     Pasien
Attribut :
a.      id_pasien
b.     nama_lengkap
c.      nama_panggilan
d.     tanggal_lahir
e.      alamat
f.       agama
g.     status_pernikahan
h.     jenis_kelamin
2.     Kunjungan
Attribut :
a.      no_kunjungan
b.     id_pasien
c.      id_dokter
d.     hari_kunjungan
3.     Dokter
Attribute :
a.      id_dokter
b.     nama
c.      alamat
d.     jenis_kelamin
e.      jenis_dokter
4.     Jenis Dokter
Attribute :
a.      id_jenis_dokter
b.     nama
c.      ketarangan
5.     Penyakit
Attribute :
a.      id_penyakit
b.     nama
c.      keterangan
6.     Riwayat Penyakit
Attribute :
a.      no_kunjungan
b.     id_penyakit
c.      diagnosa
7.     Resep
Attribute :
a.      no_kunjungan
b.     keterangan

 Kemudian di bawah ini adalah gambaran class diagram yang telah dibentuk dari ketujuh entitas di atas.



Jika diurutkan mulai dari awal pasien berkunjung ke rumah sakit adalah sebagai berikut.
1.     Ketika pasien berkunjung dan mendatangi resepsionis rumah sakit akan ditanyakan sudah menjadi member atau belum.
2.     Jika tidak, pasien akan diminta data diri seperti attribute yang pada pada entitas Pasien. Jika member langsung memasukan jenis dokter yang diinginkan.
3.     Setelah melewati tahap data pasien melanjutkan mengisi entitas kunjungan, dimana terdapat 2 entitas yang dapat muncul setelah adanya data pada entitas kunjungan, yaitu : riwayat penyakit yang merupakan dihasilkan dari kunjungan dan penyakit-penyakit yang ada pada riwayat penyakit tentunya sudah dimasukkan terlebih dahulu pada entitas penyakit.
4.     Kemudian pasien akan berkunjun untuk berobat / check up ke dokter yang tercantum pada data kunjungan.
5.     Setelah berkunjung maka, dokter dapat memberikan resep kepada pasien yang akan dimasukkan ke entitas resep dan memiliki relasi pada entitas kunjungan agar dapat terhubung.

Demikian penelasan dari Class diagram beserta contohnya.

Pantau terus blog saya dengan updates lainnya.

Thanksss.

UML - Activity Diagram

Halo bloger, saya mau sharing lagi tentang salah satu diagram di UML yaitu Activity Diagram. Sebelumnya saya sudah pernah shared tentang Use Case Diagram. Jadi, bagi yang belum baca bisa di buka dulu lamannya.

Pertama kita harus tau dulu, apa itu activity diagram atau diagram aktivitas.
Activity diagram menggambarkan berbagai alir aktivitas dalam sistem yang sedang dirancang, bagaimana masing-masing alir berawal, decision yang mungkin terjadi, dan bagaimana mereka berakhir. Activity diagram juga dapat menggambarkan proses paralel yang mungkin terjadi pada beberapa eksekusi. Activity diagram merupakan state diagram khusus, di mana sebagian besar state adalah action dan sebagian besar transisi di-trigger oleh selesainya state sebelumnya (internal processing).

Oleh karena itu activity diagram tidak menggambarkan behaviour internal sebuah sistem (dan interaksi antar subsistem) secara eksak, tetapi lebih menggambarkan proses-proses dan jalur-jalur aktivitas dari level atas secara umum. Menggambarkan proses bisnis dan urutan aktivitas dalam sebuah proses.

Dipakai pada business modeling untuk memperlihatkan urutan aktifitas proses bisnis. Struktur diagram ini mirip flowchart atau Data Flow Diagram pada perancangan terstruktur. Sangat bermanfaat apabila kita membuat diagram ini terlebih dahulu dalam memodelkan sebuah proses untuk membantu memahami proses secara keseluruhan. Activity diagram dibuat berdasarkan sebuah atau beberapa use case pada use case diagram.

Kemudian langsung saja kita ke contoh kasusnya yaitu Membuat Kartu Rencana Studi(KRS).

Bagi kalian yang sudah mahasiswa pasti tau ya yang namanya KRS ini. Berikut adalah activity diagram beserta penjelasannya.





Para Activity Diagram di atas menggambarkan sistem pembuatan KRS Universitas Gunadarma. Proses dimulai dari Actor Mahasiswa sebagai berikut.
1.     Mahasiswa Memberi blanko pembayaran ke petugas PSA.
2.     Petugas PSA mengecek blanko pembayaran mahasiswa tersebut untuk di cek kebenaran mahasiswa aktif dan setelah itu mengembalikannya ke mahasiswa.
3.     Setelah mahasiswa menerima kembali blanko pembayarannya, mahasiswa mengambil FRS(Formulir Rencana Studi).
4.     Kemudian mahasiswa mengisi NPM, tanggal lahir, fakultas, dan jurusan ke computer PSA.
5.     Lalu akan dicarikan secara komputerisasi data matakuliah mahasiswa berdasarkan hasil input dari mahasiswa pada proses sebelumnya.
6.     Komputer akan menampilkan daftar mata kuliah mahasiswa tersebut pada semester yang sedang diambil.
7.     Mahasiswa akan memilih mata kuliah yang akan dipilihnya berdasarkan FRS yang telah diisi sebelumnya dan submit.
8.     Lalu mahasiswa diminta melakukan konfirmasi pada daftar mata kuliah yang sebelumnya telah di pilih agar meminimalisir terjadinya kesalahan pemilihan mata kuliah.
9.     Setelah selesai melakukan pengecekan, data tadi akan disimpan oleh computer PSA secara komputerisasi.
10. Pada bagian loket PSA akan melakukan pencetakan KRS, yang mendapat pemberitahuan dari system KRS bahwa mahasiswa telah selesai mememilih mata kuliah.
11. Lalu loket PSA memanggil mahasiswa berdasarkan antrian.
12. Mahasiswa akan memberikan blanko pembayaran serta pas foto ke loket PSA.
13. Petugas loket PSA akan mengecek kebenaran blanko pembayaran dengan KRS yang telah dicetak, setelah benar lalu pas foto ditempel pada KRS dan diberikan cap stempel.
14. Mahasiswa akan menerika KRS yang telah jadi dan selesai.


Sekian dari penjelasan saya dan jangan lupa pantau terus blog saya dengan update" yang lainnya seputar programming maupun analysis sistem.

Thanksss.

Sumber:

Wednesday, October 8, 2014

Prosedur Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

Hello kawannn, kali ini membahas tugas mengenai Prosedur mendirikan PT atau Perseroan Terbatas. Berikut adalah tahapannya.

1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
·         Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
·         Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
·         Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
1.   Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
2.      Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
3.   Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
4.      Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
5.      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
6.      Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
7.   Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
8.      Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
9.  Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
·         Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
·         Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
·         Asli akta pendirian.

6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
1.      SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2.      SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
3.      SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan  tersebut, perlu mengetahui definisi, peraturan perundangan-perundangan yang mengatur,  serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa  bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.


1. Perusahaan Perseorangan

Pengertian: Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak  milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002),  perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang  dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.

Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik
perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang
setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan,
yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.

Kelebihan dan Kekurang bentuk badan usaha Perseorangan:
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)

Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan.

Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha perseorangan:
1) Persiapan
  • Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
  • Menentukan calon nama perusahaan
  • Menentukan tempat kedudukan perusahaan
  • Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan

2. Firma (Fa)

Pengertian: Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.


Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1) Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
  • Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
  • Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
  • Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
  • Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
  • Saat mulai dan berakhirnya Firma; Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2) Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22  KUHD)
3) Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan  Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
4) Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam 
Berita Negara.


3. Perserikatan Komanditer (CV)

Pengertian: merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.

Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer

4. Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian: Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan

Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas


5. Yayasan

Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.

Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:
1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
  • Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
  • Nama yayasan
  • Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
  • Jangka waktu berdirinya yayasan
  • Modal awal yayasan
  • Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus

2) Penandatangan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili 
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
  • Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
  • Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
  • Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak 
  • Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP

6) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)


7. Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum  koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:

a. Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi

b. Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama

c. Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan  tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.

d. Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut  perbandingan yang adil.

e. Pengawasan dilakukan oleh anggota.

f. Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).

g. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai
syarat dan kewajiban anggota

Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
1) Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri  ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran  dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.

2) Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2  rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti  penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.

3) Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan

4) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

Referensi:
Ani Pinayani, Modul Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk Usaha dan Perijinan, Direktorat
Pendidikan Menengah Kejuruan, 2004
Hesti Maheswari, Studi Kelayakan Bisnis, Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas
Mercubuana, Jakarta, 2011
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia, Jakarta, 2007
M.Fuad, dkk, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Solihin, Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi Pertama, Kencana
Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta, 2010.
http://id.wikipedia.org