Pages

Wednesday, October 8, 2014

Prosedur Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

Hello kawannn, kali ini membahas tugas mengenai Prosedur mendirikan PT atau Perseroan Terbatas. Berikut adalah tahapannya.

1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
·         Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
·         Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
·         Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
1.   Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
2.      Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
3.   Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
4.      Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
5.      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
6.      Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
7.   Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
8.      Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
9.  Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
·         Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
·         Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
·         Asli akta pendirian.

6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
1.      SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2.      SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
3.      SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan  tersebut, perlu mengetahui definisi, peraturan perundangan-perundangan yang mengatur,  serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa  bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.


1. Perusahaan Perseorangan

Pengertian: Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak  milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002),  perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang  dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.

Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik
perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang
setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan,
yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.

Kelebihan dan Kekurang bentuk badan usaha Perseorangan:
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)

Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan.

Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha perseorangan:
1) Persiapan
  • Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
  • Menentukan calon nama perusahaan
  • Menentukan tempat kedudukan perusahaan
  • Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan

2. Firma (Fa)

Pengertian: Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.


Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1) Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
  • Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
  • Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
  • Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
  • Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
  • Saat mulai dan berakhirnya Firma; Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2) Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22  KUHD)
3) Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan  Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
4) Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam 
Berita Negara.


3. Perserikatan Komanditer (CV)

Pengertian: merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.

Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer

4. Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian: Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan

Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas


5. Yayasan

Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.

Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:
1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
  • Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
  • Nama yayasan
  • Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
  • Jangka waktu berdirinya yayasan
  • Modal awal yayasan
  • Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus

2) Penandatangan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili 
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
  • Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
  • Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
  • Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak 
  • Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP

6) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)


7. Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum  koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:

a. Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi

b. Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama

c. Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan  tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.

d. Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut  perbandingan yang adil.

e. Pengawasan dilakukan oleh anggota.

f. Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).

g. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai
syarat dan kewajiban anggota

Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
1) Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri  ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran  dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.

2) Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2  rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti  penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.

3) Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan

4) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

Referensi:
Ani Pinayani, Modul Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk Usaha dan Perijinan, Direktorat
Pendidikan Menengah Kejuruan, 2004
Hesti Maheswari, Studi Kelayakan Bisnis, Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas
Mercubuana, Jakarta, 2011
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia, Jakarta, 2007
M.Fuad, dkk, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Solihin, Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi Pertama, Kencana
Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta, 2010.
http://id.wikipedia.org

Monday, October 6, 2014

UML - Use Case Diagram

Hallo, jumla lagi di blon ini. Kali ini kita bahas tentang UML yukk.

Penertian Unified Modeling Language (UML) himpunan struktur dan teknik untuk pemodelan desain proram berorientasi objek (OOP) serta aplikasinya. Selain itu, UML merupakan suatu metodologi untuk mengembangkan sistem OOP dan sekelompok perangkat tool untuk mendukung pengembangan sistem tersebut. UML mulai diperkenalkan oleh Object Management Group, sebuah organisasi yang telah mengembangkan model, teknologi, dan standar OOP sejak tahun 1980-an. Sekarang UML sudah mulai banyak digunakan oleh para praktisi OOP. UML merupakan dasar bagi perangkat (tool) desain berorentasi objek dari IBM.

Lalu pengertian dari Use Case Diaram itu apa ya/kegunaannya itu untuk apa?
Use case diagram digunakan untuk memodelkan bisnis proses berdasarkan perspektif pengguna sistem. Use case class digunakan untuk memodelkan dan menyatakan unit fungsi/layanan yang disediakan oleh sistem ke pemakai. Use case dapat dilingkupi dengan batasan sistem yang diberi label nama sistem. Use case juga menyediakan hasil yang dapat diukur ke pemakai atau sistem eksternal.
Use case diagram terdiri atas use case dan actor.

Langsung saja ke contoh kasusnya yaitu pada suatu Restaurant dan di bawah ini adalah contoh Use Case di Restaurant.

Dapat dilihat pada gambar di atas, simbol-simbol yang digunakan yaitu : 
  1. Usecase,
  2. Association,
  3. Direct Association,
  4. Include,
  5. Extend,
  6. System Boundary.

Dalam Use Case tersebut terdapat 4 aktor yaitu :
  1. Pembeli,
  2. Pelayan,
  3. Koki,
  4. Kasir.

Berikut ­penjelasan dari Use Case di atas.
  1. Pelayan akan memberikan daftar menu kepada pembeli.
  2. Pembeli tersebut akan memilih menu yang telah diberikan, pada kejadian ini pembeli dapat juga menanyakan informasi seputar menu. Oleh karena itu, digunakan penghubung Extend antara Use Case “memilih menu” dengan “menanyakan menu”.
  3. Setelah itu pembeli memberikan daftar pesanan yang diinginkan.
  4. Kemudian Pelayan akan memberikan daftar pesanan si pembeli kepada koki (juru masak).
  5. Koki akan memasak sesuai dengan daftar pesanan yang diberikan oleh pelayan. Pada kegiatan memasak, akan dilakukan juga proses penyajian masakan setelah selesai memasak.
Oleh karena itu digunakan penghubung Include antara Use Case “Memasak” dan “Menyajikan”.

  1. Tahap selanjutnya, koki memberikan masakan kepada pelayan.
  2. Lalu pelayan akan memberikan masakan tersebut kepada pembeli yang telah memesan masakan tersebut.
  3. Setelah itu, pembeli akan meminta daftar harga pesanan yang harus dibayar kepada restoran tersebut atau BILL.
  4. Kemudian pelayan memberikan daftar harga yang harus dibayar pembeli.
  5. Pembeli kemudian memberikan sejumlah uang untuk membayar esanan yang telah dipesan olehnya.
  6. Pelayan selanjutnya akan memberkan BILL dan uang ke kasir.
  7. Setelah selesai pembayaran, kemudian kasir memberikan struk tanda lunas pesanan dan memiliki kemungkinan untuk memberikan uang kembalian. Maka antara Use Case “Memberi Struk” dengan “kembalian” dihubungkan dengan Extend.
  8. Lalu yang terakhir, pelayan memberikan struk kepada si pembeli.
Sekian dari pembahasan kali ini dengan tema UML dan judul Use Case Diagram.

Sumber : 
David M. Kroenke, Database Processing Jilid 1 edisi 9, halaman 90. Erlangga.
Ir. M. FARID AZIZ, M. Kom, Object Oriented Programming Php 5, halaman 118. Elex Media Komputindo.

Procedure dan Trigger dengan PL/SQL

Kembali lagi dengan materi PL/SQL, kali ini yang di bahas adalah mengenai Procedure dan Trigger pada PL/SQL. Langsung mulai saja ke materinya, kita membutuhkan table stok yang akan dibuat terlebih dahulu dan dilanjutkan pada pembuatan Trigger serta procedure. Berikut adalah tahapannya.

1. Create Table “stok”

















2. Description Table “stok”

3. Memasukkan 5 record ke tabel “stok”
INSERT INTO stok VALUES('ACER','A01','9000');
INSERT INTO stok VALUES('ASUS','A02','8000');
INSERT INTO stok VALUES('SONY','A03','11000');
INSERT INTO stok VALUES('HP','A04','8500');
INSERT INTO stok VALUES('LENOVO','A05','8700');

4. Isi data dari tabel “stok”


















5. Membuat Trigger yang akan dijalankan setelah memasukkan record baru ke table “stok” dan akan mengeluarkan String “DATA BERHASIL DITAMBAHLAN”.

6. Melakukan test untuk Trigger pada point #5











7. Membuat Procedure untuk menghitung luas dan keliling Lingkaran.


Penjelasan bagian Procedure Lingkaran :
  1. Pendeklarasian nama procedure dengan nama “LINGKARAN” beserta 1 parameter dengan nama ”R” dan bertipe data INTEGER. Kemudian dideklarasikan 2 variable local “LUAS” dan “KELILING” dengan tipe FLOAT dan panjang 5.
CREATE OR REPLACE PROCEDURE LINGKARAN(R INTEGER) AS
LUAS FLOAT(5);
KELILING FLOAT(5);
  1. Perhitungan Luas segitiga dengan rumus : L=3.14*r*r dan K=2*3.14*r
LUAS:=3.14*R*R;
KELILING:=2*3.14*R;
  1. Kemudian akan di cetak kedua nilai tersebut dengan script berikut.
DBMS_OUTPUT.PUT_LINE('Luas = ' || LUAS);
DBMS_OUTPUT.PUT_LINE('Keliling = ' || KELILING);

Selanjutnya kita buat Script untuk menginput nilai jari-jari lingkaran (r), setelah itu memanggil procedure LINGKARAN dengan parameter nilai r hasil input tadi.








OUTPUT PROGRAM