Pages

Wednesday, October 8, 2014

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan  tersebut, perlu mengetahui definisi, peraturan perundangan-perundangan yang mengatur,  serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa  bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.


1. Perusahaan Perseorangan

Pengertian: Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak  milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002),  perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang  dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.

Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik
perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang
setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan,
yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.

Kelebihan dan Kekurang bentuk badan usaha Perseorangan:
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)

Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan.

Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha perseorangan:
1) Persiapan
  • Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
  • Menentukan calon nama perusahaan
  • Menentukan tempat kedudukan perusahaan
  • Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan

2. Firma (Fa)

Pengertian: Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.


Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1) Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
  • Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
  • Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
  • Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
  • Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
  • Saat mulai dan berakhirnya Firma; Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2) Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22  KUHD)
3) Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan  Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
4) Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam 
Berita Negara.


3. Perserikatan Komanditer (CV)

Pengertian: merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.

Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer

4. Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian: Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan

Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas


5. Yayasan

Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.

Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:
1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
  • Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
  • Nama yayasan
  • Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
  • Jangka waktu berdirinya yayasan
  • Modal awal yayasan
  • Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus

2) Penandatangan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili 
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
  • Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
  • Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
  • Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak 
  • Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP

6) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)


7. Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum  koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:

a. Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi

b. Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama

c. Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan  tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.

d. Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut  perbandingan yang adil.

e. Pengawasan dilakukan oleh anggota.

f. Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).

g. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai
syarat dan kewajiban anggota

Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
1) Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri  ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran  dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.

2) Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2  rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti  penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.

3) Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan

4) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

Referensi:
Ani Pinayani, Modul Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk Usaha dan Perijinan, Direktorat
Pendidikan Menengah Kejuruan, 2004
Hesti Maheswari, Studi Kelayakan Bisnis, Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas
Mercubuana, Jakarta, 2011
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia, Jakarta, 2007
M.Fuad, dkk, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Solihin, Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi Pertama, Kencana
Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta, 2010.
http://id.wikipedia.org

No comments:

Post a Comment