Hello kawannn, kali ini membahas tugas mengenai Prosedur mendirikan PT atau Perseroan Terbatas. Berikut adalah tahapannya.
1. Tahap
Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini
didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
·
Melampirkan asli formulir dan
pendirian surat kuasa;
·
Melampirkan photocopy Kartu
Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
·
Melampirkan photocopy Kartu Keluarga
(“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan
melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau
tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT
yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan
nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
Disamping
itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari
instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan
Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Tahap
Pembuatan Akta Pendirian PT.Pembuatan akta pendirian dilakukan
oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk
selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
1. Kedudukan PT, yang mana PT harus
berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT
melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
2.
Pendiri PT minimal 2 orang atau
lebih;
3. Menetapkan jangka waktu berdirinya
PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan
lamanya artinya berlaku seumur hidup;
4.
Menetapkan Maksud dan Tujuan serta
kegiatan usaha PT;
5.
Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia;
6.
Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
7. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,-
(lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima
perseratus) dari modal dasar;
8.
Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang
Komisaris; dan
9. Pemegang saham harus WNI atau Badan
Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing
atau biasa disebut PT PMA.
3. Tahap Pembuatan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada
kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di
gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi
yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung
perkantoran.
4. Tahap
Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT.
Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy
KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta
pendirian PT.
5. Tahap
berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada
Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta
pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang
dibutuhkan antara lain:
·
Bukti setor bank senilai modal
disetor dalam akta pendirian;
·
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
·
Asli akta pendirian.
6. Mengajukan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat
menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap
perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya
termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan adalah sebagai berikut:
1.
SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2.
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
3.
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib
daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Tahap
Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib
daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham,
maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam
BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
No comments:
Post a Comment