Dalam mendirikan suatu perusahaan, perusahaan tersebut harus memiliki SIUP. Oleh sebab itu, saya akan membahas mengenai apa itu SIUP, apa saja manfaatnya, jenis-jenis apa saja yang ada pada SIUP, bagaimana cara membuat SIUP itu sendiri.
Dimulai dari pengertian SIUP, SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar
yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam
skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP
adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa
mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP
1.
Sebagai syarat legalisasi yang diminta
pemerintah.
2.
Mendukung kegiatan ekspor – impor yang
dijalankan.
3.
Menjadi syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis SIUP
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar –
kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :
1.
SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya
di atas Rp 500.000.000
2.
SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal
antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
3.
SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih
pemohon mencapai Rp 200.000.000
Tahapan Pembuatan SIUP
1.
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui
kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
untuk mengurus perizinan.
2.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP /
PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian
formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang
dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
a.
Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum
sebanyak 3 lembar
b.
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
c.
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3
lembar
d.
Fotocopy izin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
e.
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
f.
Gambar denah lokasi tempat usaha
3.
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing.
Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk
PT, CV, Koperasi dan PO
1.
Perseroan Terbatas (PT)
a. Fotocopy
Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
b. Fotocopy
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang.
c. Fotocopy
KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan.
d. Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha.
e. Fotocopy
Izin Gangguan / HO.
f. Fotocopy
NPWP perusahaan.
g. Neraca
awal perusahaan.
h. Pasfoto
4 x 6 .
2.
Koperasi
a. Fotocopy
Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
b. Fotocopy
KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan.
c. Fotocopy
Izin Gangguan / HO.
d. Fotocopy
NPWP perusahaan.
e. Neraca
awal perusahaan.
f. Pasfoto
4 x 6 .
3.
Persekutuan Comanditer (CV)
a.
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang
telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
b.
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan.
c.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha.
d.
Fotocopy Izin Gangguan / HO.
e.
Fotocopy NPWP perusahaan.
f.
Neraca awal perusahaan.
g.
Pasfoto 4 x 6 .
4.
Perusahaan Perseorangan (PO)
a.
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh
Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut.
b.
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor
Cabang Perusahaan.
c.
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang.
d.
Fotocopy TDP Kantor Pusat.
e.
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor
Cabang.
Surat Permohonan Izin Usaha
Perdagangan:
No comments:
Post a Comment